Daftar Sidang Skripsi

Prosedur Pengajuan Sidang Skripsi

Prosedur ini merupakan tata cara pengajuan sidang skripsi, yang terbagi atas:

  1. Sidang skripsi wajib dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan penyusunan skripsi dan proses bimbingan serta memperoleh persetujuan dari kedua dosen pembimbing skripsi
  2. Mahasiswa dapat mendaftar sidang skripsi kepada program studi masing-masing dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester yang sedang berjalan dengan bukti KRS dan KHS yang ditanda tangani oleh dosen pembimbing akademik.
    • Menyelesaikan persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh FISIP
    • Telah menempuh semua mata kuliah wajib dan prasyarat atau pilihan dengan IP Kumulatif minimal 2,76 dan tanpa nilai D dan E.
    • Skripsi telah diseminarkan dan disetujui.
    • Telah mendaftar kepada program studi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum sidang berlangsung.
    • Naskah harus mendapat persetujuan dari kedua pembimbing.
    • Menyerahkan tanda bukti penerimaan artikel oleh redaksi jurnal. Selain naskah skripsi, mahasiswa juga wajib menyertakan naskah dalam bentuk artikel dan dikirimkan kepada pengelola jurnal program studi masing-masing dan memperoleh surat keterangan penerimaan naskah artikel. Naskah artikel berbentuk softcopy dan hardcopy dengan ketentuan penulisan sesuai dengan pedoman penulisan artikel jurnal pada program studi masing-masing.
  3. Pelaksanaan sidang skripsi ditentukan oleh program studi berdasarkan jadwal yang ditentukan selambatnya 2 (dua) minggu setelah pendaftaran mahasiswa.
  4. Mahasiswa wajib mendaftar pada SISTA Universitas sebagai syarat pengajuan sidang skripsi
  5. Silakan isi borang pendaftaran sidang skripsi dibawah ini:

Scroll to Top