Prosedur Pengajuan Seminar Proposal
- Seminar proposal mahasiswa dilaksanakan sebanyak satu kali, berupa; seminar usulan penelitian/proposal penelitian dari mahasiswa yang bersangkutan
- Proposal telah disusun berdasarkan ketentuan penyusunan proposal dalam buku pedoman penulisan skripsi FISIP Untirta
- Seminar dilaksanakan dalam bentuk presentasi, diujikan oleh 3 orang dosen penguji yang terdiri atas; ketua penguji yang ditunjuk oleh program studi, anggota penguji yaitu kedua pembimbing skripsi. Apabila salah satu pembimbing berhalangan hadir maka dapat saling mewakilkan (salah satu pembimbing wajib hadir), dengan persetujuan program studi.
- Seminar dilaksanakan oleh program studi, bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh peserta/audience pasif sebanyak maksimal 20 orang.
- Mahasiswa dapat mengajukan pendaftaran seminar apabila telah menyelesaikan Bab 1-3 proposal penelitian dan telah disetujui oleh kedua pembimbing.
- Penilaian seminar proposal dilakukan oleh tim penguji berdasarkan kriteria: a). Kelengkapan format dan isi proposal b). Presentasi proposal c). Tema atau masalah yang menarik/ sedang menjadi topik yang hangat d). Urgensi masalah e). Kesesuaian tema dengan bidang ilmu f). Kesesuaian masalah dengan teori dan metodologi
- Hasil seminar penelitian adalah: Lulus tanpa revisi, lulus dengan revisi dan tidak lulus seminar.
- Apabila mahasiswa tersebut memperoleh hasil “tidak lulus” maka wajib baginya untuk mengulangi seminar proposal pada jadwal berikutnya.
Silakan Isi Form berikut: