Prosedur Pengajuan Sidang Skripsi
Prosedur ini merupakan tata cara pengajuan sidang skripsi, yang terbagi atas:
- Sidang skripsi wajib dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan penyusunan skripsi dan proses bimbingan serta memperoleh persetujuan dari kedua dosen pembimbing skripsi
- Mahasiswa dapat mendaftar sidang skripsi kepada program studi masing-masing dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester yang sedang berjalan dengan bukti KRS dan KHS yang ditanda tangani oleh dosen pembimbing akademik.
- Menyelesaikan persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh FISIP
- Telah menempuh semua mata kuliah wajib dan prasyarat atau pilihan dengan IP Kumulatif minimal 2,76 dan tanpa nilai D dan E.
- Skripsi telah diseminarkan dan disetujui.
- Telah mendaftar kepada program studi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum sidang berlangsung.
- Naskah harus mendapat persetujuan dari kedua pembimbing.
- Menyerahkan tanda bukti penerimaan artikel oleh redaksi jurnal. Selain naskah skripsi, mahasiswa juga wajib menyertakan naskah dalam bentuk artikel dan dikirimkan kepada pengelola jurnal program studi masing-masing dan memperoleh surat keterangan penerimaan naskah artikel. Naskah artikel berbentuk softcopy dan hardcopy dengan ketentuan penulisan sesuai dengan pedoman penulisan artikel jurnal pada program studi masing-masing.
- Pelaksanaan sidang skripsi ditentukan oleh program studi berdasarkan jadwal yang ditentukan selambatnya 2 (dua) minggu setelah pendaftaran mahasiswa.
- Mahasiswa wajib mendaftar pada SISTA Universitas sebagai syarat pengajuan sidang skripsi
- Silakan isi borang pendaftaran sidang skripsi dibawah ini: