Antara Jokowi dan Desa

Siapa yang tak kenal dengan sosok pemimpin era reformasi yang satu ini, beliau yang sederhana, merakyat, apa adanya hingga menjadi dambaan dan  harapan hampir seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemimpin bangsa yang memang benar-benar menjadi seorang pemimpin, bukan pemimpin asal pemimpin. Beliau yang apik dengan panggilan Jokowi ini adalah orang nomor 1 di Indonesia yakni sebagai Presiden Indonesia masa jabatan 2014 – 2019.
Dengan sosok yang dimiliki Jokowi tersebut memang sudah memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin bangsa Indonesia ini. “Dia haruslah seorang yang jujur, tulus, berakhlak mulia, percaya diri. Mampu memberi motivasi, dekat dengan  rakyat atau orang-orang yang dipimpinnya, menghayati dan menyelami hati nurani rakyat, mampu berunding dengan berbagai pihak, secara bilateral maupun multilateral, untuk kepentingan bangsa dan negaranya”(Sjamun, Tryana. Berjuang Dari Tengah (Membangun Demokrasi Yang Beradab). 2013 :180).
Kriteria tersebut ditampakkan melalui program-program luar biasa beliau, dan yang paling beda dari program presiden-presdien sebelumnya, paling luar biasa, dan program paling berani yakni dengan program untuk desa yakni dengan sebutan Dana Desa wujudkan Kedaulatan Desa. Mengapa bisa demikian karena sudah hampir 73 tahun Indonesia merdeka, hanya Jokowi yang mempriortitaskan desa sebagai fokus utama  pembangunan, dengan pemberian dana desa langsung dari APBN menjadi suatu penampakan yang nyata dari kriteria pemimpin yang beliau miliki.
Setiap tahunnya program Dana Desa selalu dinaikkan pengalokasiannya, dan di tahun 2017 ini masyarakat desa dapat mengelola Dana Desa tersebut dengan jumlah 1 Milyar setiap desa per tahunnya. Dapat kita nilai bahwasaannya Jokowi memang memberikan perhatian yang serius untuk rakyat, terutama lapisan menengah dan bawah, hal ini juga diungkapkan oleh Marwan Jafar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Ini dari Dana Desa yang baru pertama kali dalam sejarah republik Indonesia. Belum lagi ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya 10 % dari APBD Kabupaten/kota. Sudah jelas dan sangat nyata betapa pemerintahan Jokowi –JK memberikan perhatian penuh kepada desa”. (setkab.go.id).
Banyak pro dan Kontra dengan program Dana Desa yang gelontorkan oleh Jokowi ini, kecemasan yang menghasilkan sebuah kekhawatiran akan terlaksananya program ini hampir terasa hingga semua lapisan masyarakat Indonesia, banyak yang mempertanyaakan bagaimana bisa seorang masyarakat desa dengan mayoritas pendidikan yang kurang tinggi (rendah) mampu mengelola dana tersebut dengan bijak dan untuk kemaslahatan masyarakat desa, dan berdasarkan data yang dirilis oleh kementrian dalam negeri tercatat ada 74.053 desa dan 8.300 kelurahan(www.kemejingnet .com) dan jika dikalkulasikan ada 82.353 desa/kelurahan yang berhak menerima program Dana Desa tersebut, lalu dari mana Indonesia memiliki uang yang sedemikian banyak itu.
Napoleon Bonaparte berkata “Tidak mungkin” adalah kata yang hanya dikenal dalam kamus orang tolol. (Lan, Lien Siok. Mengutamakan Rakyat. 2008 :57) hal inilah yang ingin dijawab oleh Jokowi terbukti dengan penetapan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, yang menandai era baru dan menguhkan kedudukan dari eksistensi desa dalam sistem republik Indonesia.  Segala tindakan besar pasti memiliki resiko yang besar pula, dan apabila berhasil maka akan mendapatkan keuntungan yang besar pula.
Tak hanya sebatas omongan dan corat-coret program belaka, jokowi juga melakukan pengawasan dan pengontrolan serta peningkatan sumber daya manusia untuk meralisasikan program ini. Dalam melakukan pengawasan agar tepat sasaran Jokowi akan membawa KPK untuk mengecek keuangan Dana Desa tersebut, seperti apa yang dikatakannya pada acara pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2017di Istana Negara pada hari kamis, 18 Mei 2017, yag mewawancarai kepala desa perihal  penggunaan Dana Desa tersebut.
Disini terlihat sekali Kapabilitas rensponsif yang dilakoni seorang Jokowi yang mana beliau peka dan tanggap akan apa kebutuhan yang rakyat inginkan. Melalui program Dana Desa ini membuka banyak peluang masyarakat yang ada di desa untuk mengembangkan diri terutama dalam bidang ekonomi, sehingga tidak perlu pergi ke kota dengan alasan untuk mengembangkan diri demi kemakmuran dan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat.
Jika kita kaji dengan menggunakan teori sistem Gabriel Almond, ketika Jokowi mengagregasikan kepentingan dan kemudian membuat sebuah kebijakan tentang Program Dana Desa yang tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, dan  kemudian kebijakan tersebut diterapkan dan bukan hanya disitu kebijakan tersebut dilakukan sebuah penghakiman didalamnya dalam artian pengawasan dalam merealisasikan kebijakan tersebut, dan dengan langkah tersebut mengeluarkan suatu output berupa peluang untuk desa mengembangkan masyarakat dan semua potensi yang ada di desa tersebut dengan bantuan Dana Desa yang diberikan.
Pada Pemerintahan masa Jokowi sedikitnya telah menunjukkan kesuksessan yang dilaksanakan oleh infra dan supra struktur yang ada, dalam melakukan fungsi  sosialisasi, rekruitment dan komunikasi politik, melalui realisasi Dana Desa wujudkan Kedaulatan Desa ini.
Daftar Pustaka
Sjamun, Tryana. 2013. Berjuang Dari Tengah(Membangun Demokrasi yang Beradab). Jakarta : LP3ES.
Lan, Liem Siok. 2008, Mengutamakan Rakyat(Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
https://m.detik.com/news/berita/3505056/jokowi-ke-para-kades-saya-akan-bawa-kpk-cek-keuangan-desa  diunduh pada 7 Juni 2017
http://setkab.go.id/dana-desa-pemerintahan-jokowi-wujudkan-kedaulatan-desa/ diunduh pada 7 Juni 2017
https://www.change.org/p/presiden-jokowi-dan-marwan-jafar-menteri-desa-selamatkan-dana-desa-kawal-dengan-sdm-dan-kelembagaan-pnpm diunduh pada 7 Juni 2017
http://www.kemejingnet.com/2016/07/fantastis-inilah-jumlah-desa-dan.html?m=1
diunduh pada 7 Juni 2017
Sumber gambar : https://news.detik.com/berita/2916657/presiden-jokowi-ubah-pp-dana-desa
Scroll to Top