Korupsi adalah salah satu persoalan paling serius Bangsa Indonesia. Pada tahun 2017, dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency Internasional, Indonesia menduduki peringkat 96 dengan nilai 37, turun 6 point dengan nilai yang sama di tahun sebelumnya. Media massa juga setiap harinya tak pernah lepas dari pemberitaan kasus-kasus korupsi baik di eksekutif, legislatif, bahkan lembaga yudikatif.
Pemberantasan korupsi dengan cara represif nampaknya jauh lebih menonjol. Operasi tangkap tangan (OTT) tampak menjadi tontonan yang muncul secara berkala di media. Namun walaupun aktor yang memakai rompi orange bergantian muncul di televisi, efek jera masih sulit didapatkan. Para tersangka bahkan terpidana masih seringkali tersenyum dan melambaikan tangan kepada kamera. Pun di masyarakat, pelaku korupsi seringkali dianggap sebagai sosok yang terkena musibah dan bahkan dipahlawankan, dielu-elukan dan didoakan di rumah ibadah.
Karena itulah, upaya preventif membangun kesadaran akan bahaya korupsi serta pengetahuan bagaimana mencegah dan memberantasnya mutlak dilakukan. Perguruan tinggi sebagai agen perubahan saatnya hadir dan berpartisipasi aktif. Upaya minimal yang dilakukan adalah mencetak mahasiswa menjadi lulusan yang berintegritas. Hal ini dilakukan dengan adanya Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Prodi Ilmu Pemerintahan Untirta sebagai mata kuliah wajib. Mata kuliah ini tidak hanya memberi pemahaman tentang apa itu korupsi, tapi mendorong mahasiswa untuk aktif menjadi agen anti korupsi, baik di lingkungan kampus, masyarakat maupun tempat mengabdinya kelak.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Prodi Ilmu pemerintahan Untirta mengadopsi model pembelajaran e-learning melalui platform Akademi Anti Korupsi (https://akademi.antikorupsi.org/) yang dikembangkan oleh Indonesia Corruption Watch. Hal ini juga upaya menjadi bagian dari arus besar revolusi industri 4.0. di dunia Pendidikan tinggi
Kolaborasi manis antara dunia Pendidikan tinggi dengan kalangan civil society penggiat gerakan anti korupsi akan menghasilkan kombinasi pendekatan akademis dan praktis sekaligus. Hasilnya, mahasiswa tak hanya mengenal korupsi secara teoretis, tapi memahaminya sebagai sebuah praxis berbasiskan data-data empiris dan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Tentu saja kerjasama ini tak hanya dalam pengajaran. Kerjasama lain yang dilakukan Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta dan ICW berupa kesempatan magang bagi mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan Untirta di ICW, kolaborasi penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
Kerjasama ini diresmikan oleh Rektor Untirta Prof. Dr.H. Sholeh Hidayat, M.Pd, diikuti dengan Diskusi Publik Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi yang menghadirkan Irjen KemenristekDikti Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, Ramah Handoko dari Pusdikyan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW) dan Dr. H. Fatah Sulaeman, MT (Warek I Untirta dan Plh. Dekan FISIP Untirta).