Pada tanggal 17 September, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta menggelar kuliah Umum mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi: Revisi UU KPK, Persimpangan Jalan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Kuliah umum ini dibuka langsung oleh Rektor Untirta, Dr. Fatah Sulaiman yang memberikan pesan bahwa kegiatan ini sesuai dengan prinsip Untirta Jawara, Jujur – Adil – Wibawa – Amanah – Religius – Akuntabel.
Sebagai akademisi, kita harus menghargai perbedaan pendapat dan kebebasan pendapat di Negara demokrasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat mencari benang merah dari pihak yang pro dan kontra mengenai revisi undang-undang KPK ini.
Pembicara kuliah umum ini adalah Emerson Yuntho dari ICW dan M. Rizky Gojali dari Prodi Ilmu Pemerintahan dengan Moderator Yeby Mas’an M. Para pembicara menyampaikan dinamika politik-hukum proses revisi KPK baik secara konteks maupun substansinya.
Kuliah umum diakhiri dengan penandatanganan seruan bersama menolak pelemahan KPK.