Spirit UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam melahirkan desa maju dan mandiri tentu tak bisa dilakukan secara parsial. Jalan terjal membangun desa tentu akan menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal perubahan di mana jika sebelumnya desa hanya memikirkan mengenai desanya sendiri tanpa banyak memikirkan dan melakukan sinergi-koordinasi dan komunikasi dengan desa-desa lain atau desa tetangga yang secara geografis berdekatan. Pembangunan desa kawasan adalah ikhtiar baru pemerintah untuk menuju kemandirian desa.
Adalah Mohammad Solekhan dalam bukunya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat (2014: 70-71) bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa dalam satu kabupaten yang meliputi. Pertama, penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Kedua, pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Ketiga, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembagan teknologi tepat guna. Keempat, pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Orientasi pembangunan kawasan perdesaan tersebut adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Mandat UU Desa mengenai desa kawasan sebagai langkah progresif, dimana selama ini pembangunan yang sektoral dan egosentris bisa dieleminir secara perlahan-lahan. Impian kemandirian desa melalui sinergi dan kolaborasi antardesa dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat desa menjadi kebutuhan yang mendesak dan mutlak.
Pembangunan pelaksanaan kawasan perdesaan itu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melalui satuan kerja perangkat daerah, pemerintah desa dan/atau BUMD dengan mengikutsertakan masyarakat desa tentu dalam pelaksanaan teknis di lapangan bahwa pembangunan kawasan perdesaan wajib mengoptimalkan sumber daya alam setempat, sumber daya manusia setempat.
Dengan adanya mandat UU bahwa desa kawasan merupakan jangkar ekonomi desa bisa tumbuh secara kokoh. Pembangunan manusia dari sisi keterampilan dan kemampuan SDM harus bersenyawa dengan pertumbuhan dan kemandirian ekonomi. Maka dari itu, kegiatan dan pengembangan ekonomi desa bisa bekerjasaa secara elegan yang bisa dilakukan oleh beberapa desa. Ketentuan mengenai jumlah desa kawasan memang tidak diatur secara mendetail, akan tetapi menjadi kebutuhan bersama bagi desa untuk sharing potensi antardesa, baik potensi manusia maupun sumberdaya alam. Bahkan pemasaran pun bisa melakukan sharing dan sinergi.
Maka jawaban mengenai desa kawasan seperti yang diamanahkan dalam UU Desa mengenai kerja sama antardesa atau dengan pihak ketiga. Bentuk kerjasama meliputi: 1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa dan/atau; 3) bidang keamanan dan ketertiban. Sementara terkait kerja sama pihak ketiga dimaksutkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam hal ini yang lebih memungkinkan dilakukan adalah bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah bisa saja mengandeng perguruan tinggi yang ahli dan memiliki kualifikasi disiplin keilmuan mengenai permasalahan sosial, pengembangan masyarakat dan teknis pendampingan baik mikro, mezzo dan makro. Begitu juga bekerja sama dengan para aktivis LSM yang memiliki konsen dalam pemberdayaan masyarakat dan pemetaan sosial. Sehingga sinergi pembangunan desa tidak hanya menjadi domain pemerintah saja tetapi ada pihak luar yang lebih obyektif dalam melakukan pengembangan pembangunan desa. Semoga mimpi membangun kawasan perdesaan sebagai ikhtiar progresif dan profetik dalam membangun kesejahteraan masyarakat desa yang sebenar-benarnya. (AR)
———————————————————————————-
Sumber gambar: www.rumah-hikmah.com
Sumber gambar: www.rumah-hikmah.com